BAB IV. PRODUK PERBANKAN SYARIAH
Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
(I)
Produk Penyaluran Dana,
(II) Produk Penghimpunan Dana, dan
(III) Produk
yang berkaitan dengan jasa yang diberikan perbankan kepada nasabahnya.
4.1. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk
pembiayaan syariah terbagi ke dalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu:
1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna
mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan
di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual.
Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan
prinsip jual-beli seperti murabahah, salam, dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah.
Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari
besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk
bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati
di muka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
4.1.1. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual.
Transaksi jual-beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti:
a. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan)
adalah transaksi jual-beli di mana bank menyebut jumlah keuntungannya.
Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga
jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua
pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga
jual dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak
dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang
diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara
tangguh sedangkan pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai
pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Sekilas transaksi ini mirip
jual beli ijon, namun dalam transaksi ini kuantitas, kualitas, harga,
dan waktu penyerahan barang harus ditentukan secara pasti.
Dalam praktek perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank,
maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah
itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan
bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Dalam hal
bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing).
Sedangkan dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus
menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual
dicantumkan dalam akad jual-beli dan jika telah disepakati tidak dapat
berubah selama berlakunya akad. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam
pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian
oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara
cicilan.
Ketentuan umum Salam:
• Pembelian hasil produksi harus diketahui spesifikasinya secara jelas
seperti jenis, macam, ukuran, mutu dan jumlahnya. Misalnya jual beli 100
kg mangga harum manis kualitas “A” dengan harga Rp5000 / kg, akan
diserahkan pada panen dua bulan mendatang.
• Apabila hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad maka nasabah (produsen)
harus bertanggung jawab dengan cara antara lain mengembalikan dana yang
telah diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan.
• Mengingat bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesannya sebagai persediaan (inventory), maka dimungkinkan bagi bank untuk melakukan akad salam
kepada pihak ketiga (pembeli kedua) seperti bulog, pedagang pasar induk
atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan paralel salam.
c. Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
Ketentuan umum:
• Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran,
mutu dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna
dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan
dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad
ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
4.1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah
sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada
objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah
barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang
disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
4.1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Produk pembiayaan syariah yang didasarkan prinsip bagi hasil adalah:
a. Musyarakah
Bentuk umum dari usaha bagi hasil adalah musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi). Transaksi musyarakah
dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerjasama untuk
meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama.
Termasuk dalam golongan musyarakah adalah semua bentuk usaha
yang melibatkan dua pihak atau lebih dima¬na mereka secara bersama-sama
memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak
berwujud.
Secara spesifik bentuk kontribusi dari pihak yang bekerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment) , atau intangible asset (seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness)
dan barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan
merangkum seluruh kombinasi dari bentuk kontribusi masing-masing pihak
dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.

Ketentuan umum:
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah
dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam
menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek.
Pemilik modal dipercaya untuk menjalankan proyek musyarakah tidak boleh
melakukan tindak¬an seperti:
• Menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi.
• Menjalankan proyek musyarakah dengan pihak lain tanpa ijin pemilik modal lainnya.
• Memberi pinjaman kepada pihak lain.
• Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau di¬gantikan oleh pihak lain.
• Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama apabila:
¥ Menarik diri dari perserikatan
¥ Meninggal dunia,
¥ Menjadi tidak cakap hukum
• Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek
harus diketahui bersama. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan sedangkan
kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal.
• Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad. Setelah
proyek selesai nasabah mengembalikan dana terse¬but bersama bagi hasil
yang telah disepakati untuk bank.
b. Mudharabah
Secara spesifik terdapat bentuk musyarakah yang popular dalam produk perbankan syariah yaitu mudharabah. Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari shahibul maal dan keahlian dari mudharib.
Transaksi jenis ini tidak mensyaratkan adanya wakil shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus
bertindak hati-hati dan bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang
terjadi akibat kelalaian. Sedangkan sebagai wakil shahibul maal dia
diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan
laba optimal.
Perbedaan yang esensial dari musyarakah dan mudharabah terletak pada besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan atau salah satu diantara itu. Dalam mudharabah modal hanya berasal dari satu pihak, sedangkan dalam musyarakah modal berasal dari dua pihak atau lebih. musyarakah dan mudharabah dalam literatur fiqih berbentuk perjanjian kepercayaan (uqud al amanah)
yang menuntut tingkat kejujuran yang tinggi dan menjunjung keadilan.
Karenanya masing-masing pihak harus menjaga kejujuran untuk kepentingan
bersama dan setiap usaha dari masing-masing pihak untuk melakukan
kecurangan dan ketidakadilan pembagian pendapatan betul-betul akan
merusak ajaran Islam.

Ketentuan umum:
• Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal;
harus diserahkan tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan
nilainya dalam satuan uang. Apabila modal diserahkan secara bertahap,
harus jelas tahapannya dan disepakati bersama.
• Hasil dan pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara:
¥ (Perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing)
¥ (Perhitungan dari keuntungan proyek (profit sharing)
• Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap
bulan atau waktu yang disepakati. Bank selaku pemilik modal menanggung
seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak
nasabah, seperti penyeleweng-an, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
• Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan namun tidak berhak
mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah. Jika nasabah cidera janji
dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menunda
pembayaran kewa¬jiban, dapat dikenakan sanksi administrasi.
Mudharabah Muqayyadah
Karakteristik mudharabah muqayadah pada dasarnya sama dengan
persyaratan di atas. Perbedaannya adalah terletak pada adanya pembatasan
penggunaan modal sesuai dengan permintaan pemilik modal.
4.1.4. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad
pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan,
namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. Meskipun tidak
ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan
untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan
akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk menutupi biaya
yang benar-benar timbul.
a. Hiwalah (Alih Utang-Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan
modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti
biaya atas jasa pemindahan piutang. Untuk mengantisipasi resiko kerugian
yang akan timbul, bank perlu melakukan penelitian atas kemampuan pihak
yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang memindahkan piutang
dengan yang berutang. Katakanlah seorang supplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan supplier akan likuiditas, maka ia meminta bank untuk mengambil alih piutangnya. Bank akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

b. Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria :
• Milik nasabah sendiri.
• Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar.
• Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Atas izin
bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan
tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila
barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus
bertanggungjawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang
digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual
barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi
kewajibannya, maka ke-lebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam
hasil penjualan tersebut lebih kecil dari kewajibannya, nasabah menutupi
keku¬rangannya.
c. Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu :
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan
pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran. Biaya perjalanan
haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji.
Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit
syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai
milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang
ditentukan.
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank
akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema
jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank me¬nyediakan
fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.
Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan
gajinya.
d. Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan
jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap
hukum. Khusus untuk pembukaan L/C, apabila dana nasabah ternyata tidak
cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyakarah.
Kelalaian dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majeure menjadi tanggung jawab nasabah.
Apabila bank yang ditunjuk lebih dari satu, maka masing-masing bank
tidak boleh bertindak sendiri-sendiri tanpa musyawarah dengan bank yang
lain, kecuali dengan seizin nasabah.
Tugas, wewenang dan tanggung jawab bank harus jelas sesuai kehendak
nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan ha¬rus mengatasnamakan nasabah
dan harus dilaksanakan oleh bank. Atas pelaksanaan tugasnya tersebut,
bank mendapat pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama.
Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dengan bank.
e. Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran
suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk
menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.
4.2. Produk Penghimpunan Dana
Penghimpunan dana di bank syariah dapat berbentuk giro, tabungan dan
deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam
penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
4.2.1. Prinsip Wadiah
Prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Dalam wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadi’ah dhamanah,
pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta
titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
Karena wadi’ah yang diterapkan dalam produk giro perbankan ini juga disifati dengan yad dhamanah, maka implikasi hukumnya sama dengan qardh,
dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang, dan bank
bertindak sebagai yang dipinjami. Jadi mirip seperti yang dilakukan Zubair bin Awwam ketika menerima titipan uang di jaman Rasulullah SAW’.
Ketentuan umum dari produk ini adalah:
• Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau
ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imbalan dan tidak
menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberikan bonus kepada pemilik
dana sebagai sua¬tu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak
boleh diperjanjikan di muka.
• Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin
penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati
selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Khusus bagi pemilik
rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit
card.
• Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya
administrasi untuk sekedar menutupi biaya yang benar-benar terjadi.
• Ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan
tabungan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
4.2.2. Prinsip Mudharabah
Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai shahibul maal (pemilik modal) dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah.
Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang
disepakati. Dalam hal bank menggunakannya untuk melakukan pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab penuh atas kerugian yang terjadi2. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib - ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagi hasilkan, ada nisbah, ada ijab kabul). Prinsip mudharabah ini diaplikasikan pada produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.

Berdasarkan kewenangan yang diberikan pihak penyimpan dana, prinsip mudharabah terbagi tiga yaitu:
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu: tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berda¬sarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Ketentuan umum dalam produk ini adalah:
• Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata
cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara
resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah
tercapai kesepakatan; maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
• Untuk tabungan mudharabah, bank dapat memberikan buku tabungan sebagai
bukti penyimpanan, serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya
kepada penabung. Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan
sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
• Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai
dengan perjanjian yang disepakati, namun tidak diperkenankan mengalami
saldo negatif.
• Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu
yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang, setelah jatuh tempo
akan diperlakukan sama seperti de¬posito baru, tetapi bila pada akad
sudah dicantumkan perpan¬jangan otomatis maka tidak perlu dibuat akad
baru.
• Ketentuan-ketentuan yang lain yang berkaitan dengan tabungan dan
deposito tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
b. Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment)
dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus
dipatuhi oleh bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis
tertentu, atau disyaratkan digu¬nakan dengan akad tertentu, atau
disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
• Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus di¬ikuti oleh
bank wajib membuat akad yang mengatur persyarat¬an penyaluran dana
simpanan khusus.
• Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tata
cara pemberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara
resiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Apabila telah
tercapai kesepakatan, maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
• Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.
• Untuk deposito mudharabah, bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
c. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank ber¬tindak sebagai perantara (arranger)
yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik
dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh
bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksana
usahanya.
Karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
• Sebagai tanda bukti simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus.
Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya. Simpanan khusus
dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
• Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
• Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak. Sedangkan
antara pemilik dana dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.

4.2.3. Akad Pelengkap
Untuk mempermudah pelaksanaan penghimpunan dana, biasanya diperlukan
juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari
keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap
ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan
untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekedar untuk
menutupi biaya yang benar-benar timbul.
Wakalah (Perwakilan)
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah
memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan
jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
4.3. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada
nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan tersebut antara lain berupa :
4.3.1. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf.
Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus
dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari
jual beli valuta asing ini.
4.3.2. ljarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit
box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat
imbalan sewa dari jasa tersebut.
baca sebelumnya :
Buku Saku Perbankan Syariah (1/4)
Buku Saku Perbankan Syariah (2/4)
baca selanjutnya :
Buku Saku Perbankan Syariah (4/4)
sumber:Sumber : http://www.scribd.com/doc/11839097/Buku-Saku-Perbankan-Syariah
https://saripedia.wordpress.com at perpus FAI senin, 28 april 2014 2:33
Tidak ada komentar:
Posting Komentar