Manajemen Resiko Bank Syariah
Oleh : Khamim
. A. Pendahuluan
Sebagai
sebuah entitas bisnis, dalam kegiatan usahanya bank menghadapi
resiko-resiko yang memiliki potensi mendatangkan kerugian. Resiko ini
tidaklah bisa selalu dihindari tetapi harus dikelola dengan baik tanpa
harus mengurangi hasil yang harus dicapai. Resiko yang dikelola dengan
tepat dapat memberikan manfaat kepada Bank dalam menghasilkan laba. Agar
manfaat tersebut dapat diraih maka para pengambil keputusan harus
mengerti tentang risiko dan pengelolaannya.
Risiko
dapat didefinisikan sebagai suatu potensi terjadinya suatu peristiwa
(events) yang dapat menimbulkan kerugian. Menurut Woorkbook level 1
Global Association of Risk Professionals- Badan Sertifikasi Manajemen
Resiko (2005: A4) resiko didefinisikan sebagai “Chance of bad outcome”
Maksudnya Risiko yaitu suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang
tidak diinginkan , yang dapat menimbulkan kerugian apabila tidak
diantisipasi serta tidak dikelola semestinya.
Resiko
dalam bidang perbankan merupakan suatu kejadian potensial baik yang
dapat diperkirakan (anticipated) maupun tidak dapat diperkirakan
(unanticipated) yang berdampak negatif pada pendapatan maupun permodalan
bank. Resiko-resiko tersebut tidak dapat dihindari namun dapat dikelola
dan dikendalikan. Resiko ini haruslah dimanaj sedemikian rupa untuk
dapat diminimalisir potensi terjadinya.
Seperti
juga perbankan pada umumnya, maka bank syariah juga memerlukan prosedur
dan tata kelola yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur,
memantau dan mengendalikan resiko yang timbul dari kegiatan usaha yang
dilakukannya, yang disebut sebagai manajemen resiko.
Berdasarkan
keadaan dan lingkungan yang mempengaruhinya, resiko yang dihadapi bank
dapat dikategorikan dalam dua kelompok besar yaitu (1) Resiko yang
bersifat sistemik (Systemic Risk), yakni resiko yang diakibatkan oleh
adanya kondisi atau situasi tertentu yang bersifat makro seperti
perubahan situasi politik, perubahan kebijakan ekonomi pemerintah,
perubahan kondisi dan situasi pasar, situasi krisis atau resesi yang
akan berpengaruh terhadap kondisi perekonomian secara umum. Dan (2)
Risiko yang tidak sistemik (Unsystemic Risk) yaitu resiko unik yang
inheren atau melekat pada perusahaan atau industri.
Dan
berdasarkan kegiatan usahanya maka resiko tersebut mencakup; (1) Resiko
Kredit (Credit Risk) –bagi bank syariah Resiko Pembiayaan (Financing
Risk)- (2) Resiko Pasar (Market Risk) (3) Resiko Likuiditas (Liquidity
Risk) (4) Resiko Operasional (Operational Risk) (5) Resiko Hukum (Legal
Risk) (6) Resiko Reputasi (Reputation Risk) (7) Resiko Strategis
(Strategic Risk) (8) dan Resiko Kepatuhan (Compliance Risk).
B. Jenis-jenis Resiko Perbankan
1. Resiko Kredit (Credit Risk)
Resiko kredit muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan
pokok dan atau bunga dari pinjaman yang diberikannya atau investasi
yang sedang dilakukannya. Hal ini terjadi sebagai akibat terlalu
mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena
dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditasnya sehingga penilaian
kredit menjadi kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan
resiko untuk usaha yang dibiayainya.
Resiko
menjadi semakin terlihat manakala perekonomian mengalami krisis atau
resesi. Kelesuan ekonomi akan berdampak langsung pada menurunnya omzet
penjualan perusahaan, sehingga perusahaan akan mengalami kesulitan untuk
dapat memenuhi kewajiban membayar utang-utangnya. Demikian pula jika
terjadi kenaikan tingkat bunga.
Kerugian
bagi bank semakin bertambah apabila ternyata jaminan bagi pemberian
kredit tidaklah memadai atau meng-cover pinjaman yang diberikan. Bank
akan mengalami kesulitan yang berat jika ia terbelit dengan masalah
kredit macet yang terlampau besar.
Bagi
bank konvensional yang menyandarkan kegiatan usaha utamanya pada
pemberian kredit, kemampuan meminimalisasi resiko kredit ini menjadi
fokus utama sebab hal ini terkait langsung dengan kemampuannya untuk
menghasilkan laba.
Dan
bagi bank syariah, dimana kegiatan usaha penyaluran kredit digantikan
dengan kegiatan jual beli, sewa, investasi dan partnership, manajemen
resiko pembiayaan akan memiliki karakteristik yang unik, misalnya;
a. Untuk
transaksi Murabahah, bank syariah menghadapi resiko tidak dipenuhinya
pembayaran yang telah diperjanjikan secara tepat waktu sementara bank
telah melakukan penyerahan barang.
b. Untuk
Ba’i al Salam dan Istisna, bank menghadapi resiko kegagalan menyediakan
barang dengan kualitas dan spesifikasi sesuai pesananan atau gagal
menyediakan barang tepat pada waktu yang telah disepakati.
c. Untuk
Ijarah, bank menghadapi resiko rusaknya barang yang disewakan atau
untuk kasus tenaga kerja yang disewa bank kemudian disewakan kepada
nasabah, timbul resiko tidak perform-nya pemberi jasa.
d. Untuk
Mudharabah, bank sebagai Shahibul Mal mengahadapi resiko ketidak
jujuran mudharib. Karakteristik dari Mudharabah adalah bahwa bank tidak
dimungkinkan untuk terlibat dalam manajemen usaha Mudharib, yang
mengakibatkan bank memiliki kesulitan tersendiri dalam assesment maupun
kontrol terhadap pembiayaan yang diberikan.
2) Resiko Pasar (Market Risk)
Resiko
pasar adalah resiko kerugian yang dapat dialami bank melalui portofolio
yang dimilikinya sebagai akibat pergerakan variabel pasar (adverse
movement) yang tidak menguntungkan. Variabel pasar yang dimaksud adalah
suku bunga (interest rate) dan nilai tukar (foreign exchange rate).
Meskipun
bank syariah tidak berurusan dengan tingkat suku bunga, namun bagi
Indonesia yang menerapkan dual banking system resiko ini akan
berpengaruh secara tidak langsung yaitu pada pricing, mengingat nasabah
yang dijangkau oleh bank syariah bukan saja nasabah-nasabah yang loyal
secara penuh terhadap syariah, tetapi juga nasabah-nasabah yang akan
menempatkan dananya ke tempat-tempat yang akan memberikan keuntungan
maksimal baginya tanpa memperhitungkan halal atau haramnya.
Resiko
nilai tukar terjadi pada portofolio valuta asing yang dimiliki bank.
Apabila bank berada pada posisi beli (long position) melemahnya nilai
tukar mata uang lokal terhadap mata uang asing akan mengakibatkan
kerugian bagi bank. Sebaliknya jika bank berada pada posisi jual (short
position) menguatnya nilai tukar mata uang lokal terhadap mata uang
asing akan mengakibatkan kerugian bagi bank.
3) Resiko Likuiditas (Liquidity Risk)
Likuiditas
secara umum dapat didefinisikan sebagai kemampuan bank untuk dapat
memenuhi kebutuhan dana (cash flow) dengan segera. Nasabah menempatkan
dananya di bank dalam jangka pendek (maksimum pada deposito berjangka
waktu 24 bulan), sementara kredit atau pembiayaan umumnya adalah dengan
jangka waktu yang lebih panjang. Bank dituntut untuk dapat menyediakan
kecukupan dana bagi kebutuhan transaksi nasabah deposan. Ketidakmampuan
bank dalam memenuhi kebutuhan likuiditas ini bahkan bisa mengakibatkan
bank mengalami kebangkrutan.
Resiko
likuiditas muncul manakala bank tidak mampu memenuhi kebutuhan dana
(cash flow) dengan segera untuk memenuhi kebutuhan transaksi sehari-hari
maupun guna memenuhi dana yang mendesak.
Bagi
bank syariah, resiko likuiditas ini memiliki kesulitan tersendiri.
Tidak seperti pada bank konvensional dimana kesulitan likuiditas ini
dapat diatasi dengan pinjaman pasar uang antarbank (interbank call money
market) dengan imbalan bunga. Meskipun keadaan ini di Indonesia telah
dapat diatasi melalui pembentukan Pasar Uang Antarbank berdasarkan
prinsip Syariah (PUAS) pada tahun 2000 melalui instrumen Investasi
Mudharabah Antarbank (IMA) namun dengan anggota dan volume yang relatif
masih terbatas.
4) Resiko Operasional (Operational Risk)
Resiko
operasional adalah resiko akibat kurangnya (deficiencies) sistem
informasi atau sistem pengawasan internal yang akan menghasilkan
kerugian yang tidak diharapkan. Resiko ini mencakup kesalahan manusia
(human error), kegagalan sistem, dan ketidakcukupan prosedur dan kontrol
yang akan berpengaruh pada opersional bank.
Resiko
operasional ini merupakan kesatuan sistem dari komponen-komponen
operasional yaitu; sistem informasi, pengawasan internal, kesalahan
manusia (human error), kegagalan sistem dan ketidak cukupan prosedur dan
kontrol. Keseluruhan komponen tersebut haruslah mendapat perhatian guna
menjamin keberlangsungan dan kesinambungan operasional bank
5) Resiko Hukum (Legal Risk)
5) Resiko Hukum (Legal Risk)
Resiko
hukum adalah terkait dengan resiko bank yang menanggung kerugian
sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau
yuridis. Kelemahan ini diakibatkan antara lain oleh ketiadaan peraturan
perundang-undangan yang mendukung atau kelemahan perikatan seperti tidak
terpenuhinya syarat-syarat syahnya kontrak dan pengikatan agunan yang
tidak sempurna.
6) Resiko Reputasi (Reputation Risk)
6) Resiko Reputasi (Reputation Risk)
Resiko
reputasi adalah resiko yang timbul akibat adanya publikasi negatif yang
terkait dengan kegiatan usaha bank atau karena adanya persepsi negatif
terhadap bank. Hal-hal yang sangat berpengaruh pada reputasi bank antara
lain adalah; manajemen, pelayanan, ketaatan pada aturan, kompetensi,
fraud dan sebagainya.
7) Resiko Strategis (Strategic Risk)
7) Resiko Strategis (Strategic Risk)
Resiko
strategis timbul karena adanya penetapan dan pelaksanaan strategi usaha
bank yang tidak tepat, pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat
atau kurang responsifnya bank terhadap perubahan-perubahan eksternal.
Indikasi dari resiko strategis ini dapat dilihat dari kegagalan bank
dalam mencapai target bisnis yang telah ditetapkan.
8) Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)
8) Resiko Kepatuhan (Compliance Risk)
Resiko
kepatuhan timbul sebagai akibat tidak dipatuhinya atau tidak
dilaksanakannya peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang
berlaku atau yang telah ditetapkan baik ketentuan internal maupun
eksternal.
Ketentuan
internal berkaitan dengan aturan-aturan tertentu yang merupakan
kebijakan yang ditetapkan manajemen, sedangkan ketentuan eksternal
adalah ketentuan yang ditetapkan Pemerintah, Otoritas Moneter (Bank
Indonesia) dan Dewan Syariah Nasional MUI.
Kajian Bank Indonesia (2003) menyimpulkan disamping risiko perbankan secara umum perbankan syariah memiliki keunikan dalam hal
· Potensi adanya risiko investasi (income risk/equity investment risk)
· Risiko likuiditas yang spesifik terkait dengan perbedaan return (rate of return risk)
· Market risk yang spesifik dari perubahan harga persediaan
· Legal risk yang spesifik terkait dengan transaksi menggunakan prinsip syariah
· Risiko reputasi yang dikaitkan juga dengan pemenuhan prinsip syariah dalam operasional bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar